Beranda | Artikel
Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah
Jumat, 10 Februari 2023

PENGANTAR PENULIS

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah. Kepada-Nya kita memanjatkan pujian dan memohon pertolongan serta ampunan. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita sendiri dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [Ali ‘Imran/3: 102]

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا 

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu, serta daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah mem-perkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) Nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” [An-Nisaa/4: 1]

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosa-mu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab/33: 70-71]

Amma ba’du:

فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk perkara adalah suatu hal baru yang diada-adakan dan suatu hal yang baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan itu pasti berada di Neraka.  Amma ba’du:

Di dalam lembaran-lembaran kertas ini saya telah menghimpun beberapa dalil, baik dari al-Qur-an maupun as-Sunnah berkenaan dengan hak-hak wanita, yang telah diabaikan oleh banyak orang, baik disebabkan oleh ketidaktahuan maupun karena tidak adanya kepedulian terhadap wanita yang sangat butuh (perhatian) ini.

Meskipun kita menuntut hak-hak wanita terhadap kaum pria, hanya saja, hak-hak ini telah dibatasi dengan ketentuan syari’at. Dan tidak berarti bahwa hak-hak tersebut diberikan tanpa batas. Bahkan Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” [An-Nisaa/4: 34]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka serta janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menu-tupkan kain kudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara pe-rempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’”  [An-Nuur/24: 31]

Selain itu, Dia juga berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perem-puanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab/33: 59]

Dan Dia juga berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taati-lah Allah dan Rasul-Nya.” [Al-Ahzaab/33: 33]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari hadits Abu Musa di dalam kitab Sunan Abu Dawud:

إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا.

Jika seorang wanita memakai wangi-wangian, lalu dia berjalan melewati suatu kaum (dengan tujuan) supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita yang begini dan begitu (pelacur).”

Batasan dan ketentuan-ketentuan syari’at agama sama sekali bukan sebagai kezhaliman bagi wanita atau dibuat untuk merendahkannya. Sama sekali tidak. Bahkan, jika kita memikirkannya, niscaya kita akan mendapatkannya benar-benar menjaga dan melindungi wanita. Berbeda dengan orang-orang yang menyerukan kepada pembebasan wanita dan memberikan kebebasan tersebut secara mutlak kepadanya.

Apakah dengan sufur (membuka aurat), tabarruj (bersolek), dan penyerahan wanita kepada syaitan yang berwujud manusia, baik itu kepada orang-orang fasik maupun kepada orang-orang jahat, wanita akan dapat dimerdekakan? Atau dengan menyeret mereka keluar untuk bekerja dan berusaha serta melibatkan diri dengan kaum laki-laki di luar rumah dengan meninggalkan rumah dan anak-anaknya? Atau dengan membiarkannya keluar rumah untuk ikut bergabung dalam parlemen, majelis permusyawaratan, kepolisian, dan berada di jalan-jalan?

Demi Allah, yang demikian itu merupakan bentuk penghinaan yang sebenarnya, sekaligus sebagai penindasan terhadap hak-hak wanita. Allah Azza wa Jalla Yang lebih mengetahui dan lebih bijak. Dan Dia lebih sayang kepadanya daripada kasih sayangnya kepada di-rinya sendiri. Dia telah membimbingnya menuju kepada apa yang dapat menjaga dan melindunginya serta memuliakannya di dunia dan akhirat. Dan tidak ada kelanjutan dari hal tersebut, kecuali mengamalkan al-Qur-an dan as-Sunnah. Keduanya telah menjamin bagi penegakan masyarakat yang sejahtera yang berdasar pada sikap saling tolong-menolong (dalam kebaikan dan ketakwaan-ed) dan atas dasar rahmat, kasih sayang, cinta, dan keakraban. Wallahul Musta’aan.

Dan saya memohon kepada Allah agar Dia menjadikan amal saya ini tulus ikhlas untuk mengharap wajah-Nya yang Mahamulia, serta menjadikannya bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Sesungguhnya Dia melindungi hal-hal tersebut lagi Mahakuasa atasnya.

Ummu Salamah as-Salafiyah

MUQADDIMAH
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Perbaikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua hal:

Pertama, perbaikan secara lahiriah. Yaitu, perbaikan yang berlangsung di pasar, masjid, dan berbagai urusan lahiriah lainnya. Dan ini banyak mendominasi kaum laki-laki, karena merekalah yang sering terlihat dan keluar rumah.

Kedua, perbaikan masyarakat di balik layar. Yaitu, perbaikan yang dilakukan di dalam rumah, dan sebagian besar peran ini diserahkan kepada kaum wanita. Sebab, wanita merupakan pengurus rumah, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mana khithab (pembicaraan) dan perintahnya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 

Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzab/33: 33]

Setelah itu, kami kira bahwa tidak berlebihan bagi kami untuk mengatakan bahwa perbaikan separuh masyarakat atau sebagian besar darinya berada pada wanita. Yang demikian itu disebabkan oleh dua sebab:

Pertama, bahwa kaum wanita itu sama seperti kaum laki-laki dalam hal kuantitas, bahkan lebih banyak. Yang saya maksudkan bahwa anak cucu Adam itu sebagian besar adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabi. Namun demikian, hal itu berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya dan dari satu zaman ke zaman berikutnya. Bisa jadi, di satu negara, kaum wanita lebih banyak daripada kaum laki-laki dan demikian pula sebaliknya di negara lainnya. Sebagaimana pada suatu zaman, jumlah wanita lebih banyak daripada kaum laki-laki dan demikian pula sebaliknya di zaman lainnya. Bagaimanapun, seorang wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.

Kedua, pertumbuhan generasi itu berlangsung pertama di dalam buaian para wanita. Dan karenanya, tampak jelas pentingnya apa yang harus dilakukan kaum wanita dalam memperbaiki masyarakat.”[1]

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mun-kar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9: 71]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, mereka saling tolong-menolong dan dukung-mendukung.”

Agar peran wanita benar-benar terwujud di dalam memperbaiki masyarakat, maka ia harus memiliki penopang dan pendukung, yaitu kaum laki-laki. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Rabbul ‘Izzati di dalam Kitab-Nya yang mulia dan di dalam Sunnah Rasulullah afdhalush shalaatu wat tasliim, dengan mengingatkan dan menunjukkan beberapa hak yang wajib bagi kaum laki-laki terhadap kaum wanita, yang di antaranya dapat kami sebutkan.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Risalah Daurul Mar-ah fii Ishlaahil Mujtama’, Syaikh Ibnul ‘Utsaimin.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/74341-dapatkan-hak-hakmu-wahai-muslimah.html